Haid merupakan siklus keluarnya darah dari vagina akibat luruhnya dinding rahim yang dialami oleh wanita setiap bulannya. Namun realitanya, antara satu wanita dan yang lainnya memiliki perbedaan terkait lamanya siklus dan masa haid. Lalu bagaimana menurut pendapat para ulama?
Mengenai haid, Allah telah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah : 222.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Dalam ayat ini dijelaskan bahwasanya haid merupakan suatu jenis kotoran. Ayat ini juga menjelaskan perintah Allah kepada perempuan yang haid untuk menyucikan dirinya ketika haid dan melarang laki-laki untuk menggauli istrinya selama masa haid.
Batas Waktu Haid
Dari sudut pandang medis, siklus dan masa haid wanita bisa memanjang atau memendek karena gangguan hormon ataupun penyakit tertentu. Umumnya, normal masa haid adalah 3-7 hari, namun bisa lebih panjang dari periode normalnya (Menoragi) atau lebih pendek (brakimenore) kurang dari 3 hari.
Sedangkan, siklus haid normalnya 28-31 hari. Namun, bisa lebih pendek hingga 15 hari (polimenore), sehingga dalam sebulan wanita mengalami 2 kali haid. Dan bisa juga siklusnya panjang lebih dari 31 hari (oligomenore), sehingga sangat mungkin wanita mengalami haid 2 bulan sekali.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal dan maksimal haid.
Berikut beberapa nukilan pendapat para ulama mengenai batas maksimal dan minimal masa haid :
Di dalam Matan Abi Syuja' asy-syafi'iyyah diterangkan:
"Batas minimal waktu haid itu sehari semalam, maksimalnya 15 hari dan umumnya 6 atau 7 hari".
Imam Abu Hanifah berkata:
"Batas minimal haid adalah 3 hari serta malamnya, dan maksimalnya 10 hari".
Imam Malik berkata:
"Tidak ada batas waktu minimal. Jika terlihat segumpal darah pun maka itu haid, dan maksimalnya 15 hari."
Dalam kitab al-mughni karya Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali ditegaskan:
"Menurut Mazhab Abu Abdillah (Imam Ahmad), tidak ada perbedaan pendapat ihwal batas minimal haid, yaitu 1 hari dan maksimalnya 15 hari. Ada satu riwayat lain lagi dari beliau bahwa maksimalnya yaitu 17 hari."
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, Wallahu a'alam "tidak ada batasan maksimal dan minimal haid". Kapan saja terlihat tanda-tanda haid berhenti, maka itulah waktu berhentinya daur menstruasi bulanan ini. Pendapat ini pun didukung oleh fakta medis.
Tanda berhentinya haid terlihat dari salah satu dari dua tanda ini :
• Pertama keluarnya cairan putih bening yang keluar dari vagina (qashshatul baidha) dan darah haid maupun flek kehitaman sudah berhenti.
• Kedua bagi wanita yang tidak mengalami kebiasaan Pertama (keluar cairan putih), bisa dilihat dari tanda keringnya vagina (tidak keluar darah haid sama sekali).